Kliring
adalah pertukaran warkat (bisa berupa cek, giro/bilyet, nota debet/kredit dan
lainnya) atau data keuangan elektronik antar peserta (bank) kliring baik atas
nama peserta (bank) maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya
diselesaikan pada waktu tertentu. Jadi, jika ada peserta (bank) kliring yang
mengalami kalah kliring itu artinya bank tersebut mendapat banyak kewajiban
pembayaran ke sejumlah peserta (bank) kliring lainnya yang tak sebanding dengan
hak (tagihan) pembayaran pada satu hari kerja kliring. Sedangkan bunga bank
dapat diartikan sebagai batas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan
prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya.bunga juga dapat diartikan sebagai
harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan ) dengan yang
harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman ).
Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
Untuk
mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat
pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk
mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien,
akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu
cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross
Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di
Jakarta.
Tujuan RTGS:
- Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien
- Memberikan kepastian pembayaran
- Memperlancar aliran pembayaran (payment flows)
- Mengurangi resiko settlement baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
- Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro
- Memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank
- Meningkatkan efisiensi pasar uang
sumber :
journal.mercubuana.ac.id/data/xBAB%206.doc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar